Informasi

Semua Pengumuman

  • Tanggal: 15 Mar 2020

PESAN UNTUK KEPALA SEKOLAH, GURU, ORANG TUA DAN PESERTA DIDIK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak/ ibu Kepala Sekolah, bapak/ ibu guru,
Bapak/ ibu orang tua peserta didik,
Anak- anakku peserta didik se- Jawa Tengah yang saya cintai.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil keputusan untuk meminta peserta didik se- Jawa Tengah melaksanakan pembelajaran di rumah dengan metode on line dibawah bimbingan bapak dan ibu guru.
Keputusan ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat.
  2. Menekan penyebaran Covid 19 yang tidak bisa diduga spektrumnya, cara terbaik untuk mengurangi penyebarannya adalah mengurangi interaksi/ kontak antar individu dengan tetap tinggal di rumah, tidak bepergian jika tidak betul- betul perlu, dan menjaga kebersihan secara kolektif.
  3. Menjamin keterlaksanaan kegiatan belajar- mengajar dengan metode belajar jarak jauh yang sudah banyak kita lakukan.

Untuk itu kami sampaikan pesan kepada peserta didik, orang tua, guru dan kepala sekolah.

Peserta Didik
Anak anakku kalian saat ini tidak libur sekolah, tetapi belajar mandiri di rumah dengan buku, akses internet, dan fasilitas lain yang kalian miliki atau dengan materi yang dikirim bapak dan ibu guru. Tetaplah tinggal di rumah jangan pergi ke sana kemari karena dengan tidak banyak berinteraksi dengan orang banyak merupakan salah satu upaya mengurangi penyebaran virus Corona. Untuk itu peserta didik diminta untuk tidak kerja secara kelompok dulu.
Orang Tua
Bapak/ ibu orang tua peserta didik saya minta untuk mengawasi aktifitas putra- putrinya agar tidak bepergian keluar rumah jika tidak betul- betul untuk alasan yang penting, menjaga kesehatan, menyediakan alat pelindung diri (masker, bahan sanitasi), memberikan makanan yang bergizi, memberikan kesibukan yang positif di dalam rumah, menyediakan fasilitas belajar yang diperlukan, dan berkomunikasi secara intensif dengan putra- putrinya.
Kepala Sekolah
Selama peserta didik belajar di rumah dalam waktu dua minggu maka lakukan:

  1. Memastikan sekolah yang bapak/ ibu pimpin memenuhi kriteria bersih, sehat, nyaman dan menyenangkan serta lengkapi dengan fasilitas untuk menjaga kesehatan warga sekolah. Lakukan pengadaan bahan, alat, fasilitas, dan ruang untuk menjamin kesehatan dengan dana BOS/ BOP yang tersedia (UKS, tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap ruang, dll). Lakukan pembersihan tempat ibadah, untuk masjid sekolah sementara karpet agar tidak dipasang sehingga sholat dilakukan di lantai dan lantai di cuci/ disanitasi setiap hari. Jika karpet dilem maka lakukan penyemprotan antiseptic setiap hari.
  2. Manfaatkan kurun waktu ini untuk mengkonsolidasikan sekolah, memperbaiki administrasi sekolah, membuat SOP kegiatan sekolah, membimbing guru meningkatkan kualitas pembelajaran (termasuk melakukan pembelajaran daring) dan hal positif lainnya.
  3. Menghentikan untuk sementara kegiatan yang melibatkan banyak peserta (maksimal 100 orang), menunda kunjungan belajar/ studi wisata, lomba-lomba, perkemahan, pentas seni, serta bentuk keramaian lainnya.
  4. Mengendalikan aktifitas guru dan tendik serta mengawasi kehadiran dan ketercapaian target kinerja guru.
  5. Berkomunikasi secara aktif dengan orang tua, dengan cara membuat media komunikasi yang sederhana namun luas jangkauannya.
  6. Mempersiapkan kemungkinan diperpanjangnya masa belajar di rumah bagi peserta didik, dengan menyiapkan model evaluasi belajar secara daring untuk menggantikan ujian sekolah dan ujian akhir semester yang selama ini secara dilakukan secara manual.

Bapak/ Ibu Guru

  1. Memanfaatkan masa dua minggu ini untuk memperbaiki, melengkapi dan menyempurnakan administrasi mengajar.
  2. Menyiapkan materi belajar bagi peserta didik melalui media on line, memastikan peserta didik menerima dan mengerjakan tugas, menerima jawaban peserta didik yang dikirim via aplikasi, serta memberikan penilaian/ umpan balik kepada peserta didik
  3. Memberikan pengertian tentang pentingnya pencegahan penyebaran virus corona, menjaga hidup bersih dan sehat secara terus- menerus.
  4. Memotivasi peserta didik untuk menumbuhkan karakter yang positif dan mencapai prestasi setinggi- tinnginya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wasalamu'alaikum Wr. Wb.
Semarang, 15 Maret 2020
Kadisdikbud Prov. Jateng

Jumeri

  • Tanggal: 08 Jul 2019

Berikut Pengumuman Hasil PPDB 2019/2020 Gelombang 2

Pengumuman Hasil PPDB Gelombang 2

 

Selamat bagi Anda yang dinyatakan sebagai Calon Peserta Didik SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo Tahun 2019/2020.Untuk proses selanjutnya, Anda wajib melakukan Daftar Ulang didampingi orang tua/wali mulai tanggal 9-11 Juli 2019 di SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo dengan membawa berkas pendaftaran sebagai berikut:
  1. Formulir Pendaftaran
  2. Pas Foto terbaru 3x4 sebanyak 3 lembar
  3. FC Ijazah / Surat keterangan lulus
  4. FC SKHUN / SKHU sementara
  5. FC Akta kelahiran
  6. FC KTP orang tua
  7. FC Kartu keluarga
  8. Surat Keterangan Sehat
  9. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP) bila ada
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila ada
  11. FC Piagam/Sertifikat Perhargaan minimal tingkat kecamatan bila ada
  12. Surat keputusan penerimaan (cetak melalui akun pendaftaran)
Bagi yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri.
  • Tanggal: 26 Jun 2019

Berikut Pengumuman Hasil PPDB 2019/2020 Gelombang 1

Pengumuman Hasil PPDB Gelombang 1

 

Selamat bagi Anda yang dinyatakan sebagai Calon Peserta Didik SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo Tahun 2019/2020.Untuk proses selanjutnya, Anda wajib melakukan Daftar Ulang didampingi orang tua/wali mulai tanggal 27-29 Juni 2019 di SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo dengan membawa berkas pendaftaran sebagai berikut:
  1. Formulir Pendaftaran
  2. Pas Foto terbaru 3x4 sebanyak 3 lembar
  3. FC Ijazah / Surat keterangan lulus
  4. FC SKHUN / SKHU sementara
  5. FC Akta kelahiran
  6. FC KTP orang tua
  7. FC Kartu keluarga
  8. Surat Keterangan Sehat
  9. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP) bila ada
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila ada
  11. FC Piagam/Sertifikat Perhargaan minimal tingkat kecamatan bila ada
  12. Surat keputusan penerimaan (cetak melalui akun pendaftaran)
Bagi yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • All Page: Items per page: