Informasi

Pendaftaran Peserta Didik Baru 2019/2020

By: smktaq | Posted on: 08 May 2019

Pendaftaran SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo akan dilaksanakan 2 (Dua) Gelombang. Pendaftar dapat melaksanakan pendaftaran dengan cara  datang langsung ke Kampus SMK Takhassus Al-Qur'an dan dengan cara ONLINE mandiri.

A.  Syarat Pendaftaran

1. Usia pendaftar tidak lebih dari 21 tahun

2. Telah dinyatakan LULUS dari SMP/MTs sederajat

3. Mempersiapkan scan ASLI Berkas Pendaftaran Berupa 

  - Photo berwarna 3x4 = 2 buah

  - Ijasah / Surat Keterangan Lulus 

    - SKHUN / SKHUS 

    - Akte Kelahiran

    - Kartu Keluarga


    - KTP Orangtua

B. Alur Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilaksanakan online atau langsung hadir di SMK Takhassus Al-Qur'an Wonosobo dengan alur sebagai berikut:

1. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran online di www.ppdb.al-asyariyyah.com atau www.ppdb.smktaq-wsb.sch.id

2. Kemudian, Pendaftar mengisi formulir dan mengunggah/mengupload berkas (scan asli) sebagai berikut:

    - Photo berwarna

    - Ijasah / Surat Keterangan Lulus

    - SKHUN / SKHUS

    - Akte Kelahiran

    - Kartu Keluarga

    - KTP Orangtua

    - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (Tes Buta Warna)

3. Setelah Selesai, pendaftar wajib mencetak formulir yang telah diisi sebagai bukti pendaftaran.

4. Pendaftar menunggu hasil Pendaftaran pada waktu yang ditentukan pada web (www.ppdb.al-asyariyyah.com atau www.ppdb.smktaq-wsb.sch.id)

5. Setelah dinyatakan diterima, Pendaftar wajib melakukan Daftar Ulang pada waktu yang ditentukan dan mengumpulkan Formulir pendaftaran beserta Fotocopy berkas yang sudah diupload.

C. Jadwal Pendaftaran

Gelombang 1

Pendaftaran 15 Mei - 18 Juni 2019

Pengumuman   19 Juni 2019

Daftar Ulang 20 - 22 Juni 2019 

Gelombang 1

Pendaftaran  20 Juni - 8 Juli 2019

Pengumuman   9 Juli 2019

Daftar Ulang 9 - 12 Juli 2019  


NB.

1. Untuk tanggal 27 Mei - 15 Juni 2019 karena Libur Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri maka Proses Pendaftaran dapat dilakukan mandiri secara ONLINE 

2. Jika Pendaftar yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang diluar waktu yang ditentukan maka dianggap menundurkan diri.